Perbuatan asusila tersebut dilakukan di beberapa tempat. Ada di asrama santri, juga di dalam masjid, pada jam tidur.
"Dia melakukan itu (pelecehan seksual) di tengah kumpulan santri yang terlelap tidur. Jadi yang sadar hanya korban, begitu tahu ia dibekap dari belakang oleh seniornya, dia hanya diam tidak berani melawan,"tutur Kistaya.
Dari laporan tersebut, polisi lalu melakukan pengecekan di CCTV pesantren. Di sana, terlihat jelas aksi perbuatan RD.
CCTV yang baru terpasang beberapa hari tersebut, akhirnya menjadi salah satu bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
RD terancam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.