LOMBOK, KOMPAS.com- Sebanyak 5.726 pendaki Gunung Rinjani tercatat menjadi daftar hitam atau di-blacklist karena tidak mematuhi peraturan pendakian.
Data tersebut merupakan catat akhir tahun 2021 oleh pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Pengendali Ekosistem Hutan TNGR Budi Soemardi mengungkapkan kebanyakan dari pendaki terkena blacklist karena kelamaan di atas, tidak mematuhi peraturan sesuai yang telah ditentukan.
"Jadi sejak tahun 2021 itu ada 5000 lebih tercatat menjadi daftar hitam, kebanyakan mereka ini overtime karena melebihi jatah waktu yang ditentukan tiga hari dua malam," kata Budi dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Agen Wisata yang Telantarkan Pendaki Rinjani Janji Lunasi Biaya Open Trip dalam 3 Bulan
Selain dari kelamaan di atas Rinjani, kebanyakan pendaki juga tidak melakukan check out setelah turun.
Diterangkan Budi, yang menyebabkan para pendaki ter-blacklist karena kebanyakan juga tidak membawa sampahnya untuk pulang.
"Kita ingin mengajarkan pendaki agar mencintai lingkungan, jadi ada pendaki yang terblacklis karena tidak membawa sampahnya turun," ungkap Budi.
Disamapaikan Budi, untuk para pendaki yang terkena daftar hitam akan mendapatkan sanksi tidak bisa mendaki selama dua tahun di gunung Rinjani.
"Sanksinya para pendaki tidak bisa mendaftar online di Gunung Rinjani selama dua tahun, ini bentuk tegas agar para pendaki kedepannya sadar untuk merawat lingkungan," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.