Herlina menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 tertanggal 11 Maret 2015, Purwadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Purwadi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 1,5 juta subsider 1 bulan penjara.
Namun, sewaktu putusan tersebut keluar, Purwadi kabur dari Batam.
Baca juga: Pengakuan Mantan Kades yang Cabuti Ratusan Tiang Lampu Jalan: Saya Sakit Hati Dituduh Korupsi
Menghilang selama tujuh tahun, keberadaan terpidana kasus korupsi tersebut akhirnya diketahui.
Purwadi akhirnya diringkus pada Kamis (31/3/2022).
"Dia ini berhasil diamankan siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB, di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat. Dia telah menjadi buronan selama tujuh tahun terakhir," ungkap Herlina.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.