PURWAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polisi Resor (Polres) Purwakarta mengungkap peredaran ganja melalui jasa ekspedisi.
Wakil Kepala Polres Purwakarta, Kompol Firman Taufik mengungkapkan pihaknya mengamankan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram dari modus pengiriman menggunakan jasa pengiriman.
"Modusnya, ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang. Dari keterangan dalam paket itu, ganja kering tersebut dikirim dari luar Pulau Jawa," kata kata Firman dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Jembatan di Purwakarta Ambruk, Akses Warga Terancam Terputus
Firman menyebut ganja tersebut belum sampai ke penerimanya lantaran barang haram tersebut lebih dulu diamankan anggota.
Adapun selama Maret 2022, kata Firman, jajarannya telah menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika.
Mereka yakni HH (18) warga Kecamatan Sukatani, YS (29) warga Kecamatan Sukatani, RN (32) warga Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta, WA (31) warga Desa Rancasari Subang, IGR (33) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, dan MR (25) warga Kecamatan Jatisari, Karawang.
Baca juga: Truk Tiba-tiba Mundur Tabrak 4 Kendaraan di Purwakarta, 2 Orang Terluka
"Empat di antaranya merupakan buruh serabutan," kata dia.
Selain ganja siap edar, polisi juga mengamankan 215,23 gram sabu dan enam telepon genggam.
Barang terlarang itu rencananya dijual kepada masyarakat, terutama di wilayah perkotaan.
Atas perbuatan mereka, kini ditetapkan tersangka dan dijerat dengan UU Narkotika.
"Mereka, terancam lima sampai 20 tahun penjara. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika. Termasuk, memburu penyuplai atau bandar besarnya," kata Firman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.