Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas di Lubuklinggau Sumsel Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 29/03/2022, 13:20 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Empat anggota polisi yang menganiaya Hermanto (45) di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan segera dilimpahkan penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun keempat polisi tersebut, berinisial Aiptu AR, Briptu AL, Brptu AD dan Briptu BD. keempat polisi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Hermanto saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, mereka diduga telah lalai dalam bertugas hingga menyebabkan korban meninggal. Sehingga, status keempatnya pun dinaikkan menjadi tersangka.

“Untuk proses pidananya akan segera kita limpahkan ke Kejari Lubuklinggau. Semua berkas untuk tahap satu akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) secepatnya,” kata Romi, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Penembak Polisi yang Tewas Saat Tangkap Bandit Masih Misterius, Polda Sumsel Bentuk Tim Khusus

Romi menjelaskan, keempat polisi yang ditetapkan tersangka itu tak hanya sebatas dikenakan sanksi pidana.

Namun, merekapun akan menjalani sidang etik di kepolisian atas kelalaian mereka dalam bertugas.

Selain itu, ia pun berharap agar seluruh anggota dapat bertugas sesuai dengan perturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019.

“Saya harap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami juga akan memberikan sosialisasi kepada anggota reskrim agar memahami aturan dari Kapolri,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,  Hermanto (45) tersangka kasus pencurian dan pengerusakan tewas setelah ditangkap oleh anggota Polsek Lubuk Linggau Utara, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Polisi Lacak Perekrut 21 Pekerja Ilegal Asal NTT yang Dijanjikan Kerja di Kaltim

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat terkait tewasnya Hermanto.

Permohonan maaf itupun disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.

Supriadi menjelaskan, sampai saat ini kasus tewasya Hermanto masih dalam penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan. 

Sebelumnya, sebanyak enam polisi diperiksa oleh Bid Propam. Dari hasil pengembangan sementara, satu orang anggota ternyata tak teribat.

Kemudian, lima polisi yang lain kini masih dalam pemeriksaan. Namun, empat orang polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kapolda menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini, beliau juga berkomitmen akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan sesuai dengan atauran yang berlaku,”kata Supriadi, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com