SAMARINDA, KOMPAS.com - Guru agama sekaligus pimpinan salah satu pondok pasantren di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), mencabuli seorang santriwati di bawah umur hingga hamil.
Saat melancarkan aksi cabulnya, pelaku berinisial AA (48) ini mengiming-imingi korban menjadi pimpinan di salah satu ponpes miliknya dan diberi uang Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per hari.
"Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpinan ponpes di salah satu ponpes miliknya, kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp 500.000-Rp 700.000 ," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kertanegara (Kukar), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedik Santoso saat memberi keterangan pers di Tenggarong, pada Minggu (27/3/2022).
Pelaku mencabuli korban sudah beberapa kali hingga hamil di salah satu kamar ponpes tersebut.
Baca juga: Hamili Santriwati, Guru Agama di Tenggarong Kaltim Jadi Tersangka
Setelah hamil, pelaku menikah siri dengan korban tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Keluarga korban yang tidak terima melapor ke Polres Kukar.
Kini korban dalam kondisi hamil tiga bulan terhitung sejak Januari 2022.
"Tersangka AA (48) pendidikan terakhir S2 berstatus PNS," kata Dedik.
Sejak laporan masuk 19 Januari 2022, Polres Kukar melayangkan dua kali panggilan ke pelaku.
Namun, ia tak memenuhi panggilan dan kabur ke Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pelaku beralasan kena Covid-19.
Baca juga: Menyamar Jadi Polisi Gadungan, Pria di Samarinda Peras Pembeli Narkoba
Berkat bantuan Polres Bojonegoro, yang berbatasan langsung dengan Tuban, keberadaan pelaku berhasil dilacak di salah satu rumah warga.