Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Mantan Istri, Aktor Sinetron Ikatan Cinta Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Kompas.com - 27/03/2022, 15:11 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang artis bernama Johamen Donades Purba (48), telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polres Badung, Bali.

Pria yang lebih dikenal dengan nama Johan Morgan ini harus menghadapi proses hukum usai dilaporkan mantan istrinya, CM ke polisi atas kasus penganiayaan.

Penyidik Polres Badung menjerat Johan dengan Pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan.

Baca juga: Polisi Sebut Anak Bupati Nonaktif Langkat Terlibat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng

Johan, yang berperan sebagai Papa Jenifer dalam sinetron Ikatan Cinta ini, sedang menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Prosedurnya, nanti setelah dari penyidik melimpahkan langsung ke pengadilan dan akan ada sidang Tipiring (tindak pidana ringan) yang mungkin hanya satu hari pemeriksaan lalu diputus. Kalau Pasal 352 itu, kan tipiring jadi maksimum hukumannya cuma tiga bulan jadi tidak ada upaya penanganan terhadap klien," kata Jamien Ginting selaku kuasa Hukum Johan dalam rilis, Minggu (27/3/2022).

Jamien mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya ini terjadi pada 21 November 2021 sekitar Pukul 12.00 Wita.

Saat itu, kliennya hendak bertemu dengan anaknya, JDP (9), di sekolah di Jalan Gunung Salak No.88 Banjar Abasan, Kerobokan, Kuta Utara, Bali, pada 21 November 2021 lalu.

JDP merupakan buah hati dari pernikahan Johan dan CM pada 2011 silam. Namun, pernikahan itu sudah kandas pada 2015 dan hak asuh anak jatuh kepada tangan CM.

"Usai sekolah, pelapor (CM) datang untuk menjemput ananda dan bertemu dengan Johan yang sudah lebih dahulu ada di sekolah tersebut. Dengan maksud dan cara baik, terlapor berusaha menyapa pelapor dan menyampaikan maksud untuk menemui buah hatinya, namun pelapor tidak menggubris dan mengindahkan sama sekali," kata Jamien.

Baca juga: Anak Korban Penganiayaan Ibu Kandung di Brebes Dibawa ke Rumah Aman, Kesehatannya Membaik

Meski diabaikan, Johan tetap berusaha menyapa dan meraih tangan sang mantan istri untuk mengajak berbicara. Tanpa diduga Johan, kresek berisi coklat yang dibawanya mengenai salah satu bagian tubuh CM. Kresek berisi coklat itu hendak diberikan untuk putrinya JDP.

"Tanpa sengaja tas plastik kresek tersebut mengenai tangan kiri dari pelapor (CM), dan tetap pelapor terus berjalan tanpa ada rasa sakit dan terus berjalan ke arah sekolah hanya berkata “saya laporkan kamu”. Tidak ada niat atau rencana Johan untuk menganiaya pelapor apalagi pelapor merupakan ibu kandung dari putrinya," kata Jamien.

Selepas kejadian itu, kata Jemien, Johan sempat menyampaikan permintaan maaf kepada CM namun tidak ditanggapi. Tak lama kemudian, Johan mendapat surat panggilan dari kepolisian.

"Panggilan pertama dan kedua Johan dijadikan saksi. Johan memenuhi kedua panggilan tersebut, namun pada panggilan ketiga, tanpa proses mediasi atau upaya jalan damai kedua belah pihak, Johan sudah menjadi tersangka," katanya.

Baca juga: Tenggelamkan Anjing ke Bak hingga Mati, Warga di Blitar Dijerat Pasal Penganiayaan Hewan

Jamien mengatakan kasus ini seharusnya bisa diselesaikan di luar jalur hukum, yakni dengan cara kekeluargaan atau berdamai.

"Kami berharap, harusnya ini bisa didamaikan, tidak usah sampai ke pengadilan. Jadi kita berharap seperti itu," katanya.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, saat dihubungi melalui pesan via Whatsapp pada Minggu (27/3/2022), belum merespons terkait penetapan tersangka terhadap Johan Morgan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Regional
2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

Regional
Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Regional
Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Regional
10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

Regional
Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Regional
DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

Regional
Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Regional
Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Regional
SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

Regional
Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Regional
Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Regional
Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen Bermula Saat Sopir Truk Kesulitan Memindahkan Persneling

Kecelakaan Maut di Bawen Bermula Saat Sopir Truk Kesulitan Memindahkan Persneling

Regional
Keluhkan Upah Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Minta Pj Nana Naikkan UMP 15 Persen

Keluhkan Upah Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Minta Pj Nana Naikkan UMP 15 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com