Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Santriwati, Guru Agama di Tenggarong Kaltim Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/03/2022, 13:32 WIB
Zakarias Demon Daton,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Guru agama berinisial AA (48) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan tersangka karena mencabuli santriwati hingga hamil.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Berkat bantuan Polres Bojonegoro yang berbatasan dengan Tuban, pelaku AA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Baca juga: 2 Santri Aniaya Guru Agama hingga Tewas, Pelaku Awalnya Berniat Bikin Korban Pingsan gara-gara Ponselnya Disita

"Pelaku awalnya tidak kooperatif saat dipanggil 2 kali. Kemudian kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan tersangka pada 17 Maret 2022 dan ditangkap di sana (Tuban)," ungkap Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Minggu (27/2/2022).

Dedik menjelaskan, kasus ini mencuat setelah orangtua korban melapor ke Polres Kukar karena anaknya hamil saat mengenyam pendidikan di salah satu pondok pasantren (ponpes) di Tenggarong.

Hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali berhubungan intim dengan korban dan menikah siri dengan korban tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Pencabulan terakhir dilakukan pada 13 Desember 2021.

"Orangtuanya melapor ke Polres, 19 Januari 2022, korban dalam posisi hamil 4 minggu. Sekarang sudah Maret hitung saja sudah berapa bulan (hamil) itu," tambah Kanit Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati.

Pelaku merupakan pimpinan pondok pasantren tempat korban dicabuli. Pendidikan terakhir pelaku S2 dan berstatus PNS.

Baca juga: Sebanyak 29 Santriwati Salah Satu Ponpes di Sleman Positif Covid-19

Saat melakukan aksinya, modus pelaku mengiming-imingi korban mengelola salah satu pondok pesantren miliknya dan bakal diberi upah Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per hari.

Pelaku dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com