BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggelar buka puasa bersama dan open house saat Ramadan dan Idul Fitri. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemerintah daerah Kota Balikpapan menerapkan aturan tersebut. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak diperkenankan menggelar buka puasa bersama dan open house.
Baca juga: Satu Korban Penganiayaan WN Korea Selatan di Balikpapan Tetap Lanjutkan Laporan
"Kami mendukung aja ya karena tujuannya juga sama supaya tidak terjadi penumpukan orang. Karena kalau pejabat yang membuka (open house) sudah pasti ramai kan, pegawai negeri aja sudah berapa banyak," kata juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).
Wanita yang akrab disapa Dio ini mengatakan, aturan ini telah diterapkan saat awal pandemi melanda Kota Minyak.
Larangan buka puasa bersama untuk ASN di Balikpapan sempat menjadi atensi khusus bagi pemerintah setempat. Termasuk melakukan razia di resto dan kafe di Balikpapan.
"Tahun lalu tidak ada yang menggelar sejak dua tahun pandemi, tidak ada open house atau buka puasa. Jadi sepertinya relaksasi tahun ini dari Presiden lebih kepada masyarakat dulu untuk mudik," ungkapnya.
Baca juga: Aniaya Pekerja Kilang Minyak Balikpapan, 2 WN Korea Selatan Dilaporkan ke Polisi
Pemkot Balikpapan menyiapkan sanksi bagi PNS yang melanggar. Untuk mencegah hal itu, Pemkot Balikpapan telah melakukan sosialisasi kepada rumah makan, restoran, maupun kafe, untuk tidak menggelar buka bersama.
"Aturannya sudah diatur di Inmendagri, satu meja hanya boleh dua orang. Satu meja sudah ada, di rinciannya inmendagri juga sudah ada," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.