Salin Artikel

Larang ASN Buka Bersama dan Open House, Pemkot Balikpapan Siapkan Sanksi

Pemerintah daerah Kota Balikpapan menerapkan aturan tersebut. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak diperkenankan menggelar buka puasa bersama dan open house.

"Kami mendukung aja ya karena tujuannya juga sama supaya tidak terjadi penumpukan orang. Karena kalau pejabat yang membuka (open house) sudah pasti ramai kan, pegawai negeri aja sudah berapa banyak," kata juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Wanita yang akrab disapa Dio ini mengatakan, aturan ini telah diterapkan saat awal pandemi melanda Kota Minyak.

Larangan buka puasa bersama untuk ASN di Balikpapan sempat menjadi atensi khusus bagi pemerintah setempat. Termasuk melakukan razia di resto dan kafe di Balikpapan.

"Tahun lalu tidak ada yang menggelar sejak dua tahun pandemi, tidak ada open house atau buka puasa. Jadi sepertinya relaksasi tahun ini dari Presiden lebih kepada masyarakat dulu untuk mudik," ungkapnya.

Pemkot Balikpapan menyiapkan sanksi bagi PNS yang melanggar. Untuk mencegah hal itu, Pemkot Balikpapan telah melakukan sosialisasi kepada rumah makan, restoran, maupun kafe, untuk tidak menggelar buka bersama.

"Aturannya sudah diatur di Inmendagri, satu meja hanya boleh dua orang. Satu meja sudah ada, di rinciannya inmendagri juga sudah ada," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/26/205310578/larang-asn-buka-bersama-dan-open-house-pemkot-balikpapan-siapkan-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke