Saat dikonfirmasi, Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menyatakan kegiatan tersebut membahas kebijakan ketenagakerjaan dalam rangka pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial.
Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU PPP, Siap Akomodasi Metode Omnibus Law di UU Cipta Kerja
"Acara tadi adalah diskusi penggunaan skala upah. Ini bentuk kelanjutan dari pembuatan aturan perusahaan yang mengatur pemberian manfaat dan kepastian kepada pekerja," tuturnya.
Sebelumnya, puluhan buruh dari lintas daerah di Jawa Tengah geruduk acara konsolidasi antara Pemerintah Kota Semarang, akademi dan dewan legislatif yang membahas soal Omnibus Law.
Dalam rundown acara tersebut, dijadwalkan Komisi D DPRD Kota Semarang bakal menyampaikan dukungan penerapan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Omnibus Law.
Perwakilan massa aksi, Sumartono mengatakan, mengancam akan membubarkan acara konsolidasi jika acaraa tersebut tak segera dihentikan.
"Target kita adalah membubarkan acara yang ada di dalam," jelasnya.
Baca juga: Fraksi PKS Menolak Revisi UU PPP, Minta Tak Ada Penumpang Gelap pada Metode Omnibus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.