SEMARANG, KOMPAS.com - Acara konsolidasi antara Pemerintah Kota Semarang, akademisi, dan dewan legislatif yang membahas soal Omnibus Law terpaksa bubar setelah bertahan beberapa menit di hotel Semarang.
Beberapa narasumber terlihat mulai keluar dari hotel, termasuk pejabat dari Pemerintah Kota Semarang, akademisi dan anggota legislatif yang diundang.
Sebelum bubar, puluhan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah berkumpul di depan hotel.
Baca juga: Buruh Geruduk Hotel Tempat Acara Konsolidasi Pemkot Semarang yang Membahas Omnibus Law
Puluhan buruh tersebut berniat membubarkan acara konsolidasi yang di dalamnya terdapat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Semarang, anggota legislatif dan beberapa akademisi.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo mengatakan, acara konsolidasi di dalam hotel tersebut sudah dibubarkan.
"Acaranya sudah dibubarkan," jelasnya saat ditemui di lokasi, Kamis (24/3/20220.
Menurutnya, terdapat kesalahpahaman antara massa dan Disnaker Kota Semarang terkait kegiatan yang digelar kali ini.
Dia menyebut tidak ada dukungan dari pihaknya terkait PP Nomor 35/2021 seperti yang dimaksud oleh para peserta aksi.
"Saya bicara tentang ketidaksetujuan saya tentang apa PP 35 itu diberlakukan, karena PP 35 berlaku sebelum putusan Mahkamah Konstitusi terjadi," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Semarang Ini Klarifikasi Namanya Dicatut di Acara yang Bahas Omnibus Law
Menurutnya, Undang-undang Omnibus Law masih banyak kekurangan termasuk turunannya PP 35 Tahun 20221 yang salah satunya membahas soal alih daya dan PHK.
"Jadi saya juga sepakat memang masih ada kekurangannya," ujarnya.
Menurutnya, persoalan surat yang ada di rondown soal dukungan terhadap penerapan PP 35 Tahun 2021 hanyalah permasalahan teknis.
"Soal surat dukungan yang dikirimkan kepada kami hanyalah permasalah teknis saja, hanya kesalahan tulis saja," paparnya.
Bahkan, ketika di dalam forum dia juga sempat menegur Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang jika tulisan yang ada di undangan tersebut keliru.
"Kita berbicara itu tak bisa diarah-arahkan seperti itu," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menyatakan kegiatan tersebut membahas kebijakan ketenagakerjaan dalam rangka pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial.
Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU PPP, Siap Akomodasi Metode Omnibus Law di UU Cipta Kerja
"Acara tadi adalah diskusi penggunaan skala upah. Ini bentuk kelanjutan dari pembuatan aturan perusahaan yang mengatur pemberian manfaat dan kepastian kepada pekerja," tuturnya.
Sebelumnya, puluhan buruh dari lintas daerah di Jawa Tengah geruduk acara konsolidasi antara Pemerintah Kota Semarang, akademi dan dewan legislatif yang membahas soal Omnibus Law.
Dalam rundown acara tersebut, dijadwalkan Komisi D DPRD Kota Semarang bakal menyampaikan dukungan penerapan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Omnibus Law.
Perwakilan massa aksi, Sumartono mengatakan, mengancam akan membubarkan acara konsolidasi jika acaraa tersebut tak segera dihentikan.
"Target kita adalah membubarkan acara yang ada di dalam," jelasnya.
Baca juga: Fraksi PKS Menolak Revisi UU PPP, Minta Tak Ada Penumpang Gelap pada Metode Omnibus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.