Kata Rizka, kembalinya Alex ke pangkuan NKRI berdasarkan surat perintah tertanggal 14 Febuari 2022 dari anaknya Erik Makabori yang meminta pihaknya untuk membina orangtuanya.
Setelah itu, kata Rizka, Alex dengan tegas bahwa dirinya telah kembali ke pangkuan NKRI. Ia pun mengucapkan terima kasih karena telah menyadarkan dirinya.
"Dia ucapkan terima kasih kepada Kapolda Papua dan Kapolres Jayapura karena telah membinanya dan menyadarkannya untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Selain itu, sambung Rizka, Erik Makabori juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Jayapura karena telah berhasil membina ayahnya.
Baca juga: Pengamat: Kalau Menyerang Aparat, KKB Akan Hitung-hitung dan Kalah, Makanya Menyerang Pekerja
(Penulis : Kontributor Jayapura, Roberthus Yewen | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.