Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sebutan "Pengantin" Dalam Kasus Suap Muba yang Menjerat Anak Alex Noerdin

Kompas.com - 23/03/2022, 17:38 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Fakta persidangan kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin kembali terkuak.

Hal itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak enam orang saksi.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan, seluruh proyek yang ada di dinas tersebut telah dimanipulasi oleh terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari.

Sebab, mereka sudah lebih dulu menetapkan Suhandy selaku Direktur PT Selaras Nusantara (SSN) sebagai pemenang proyek.

Adapun proyek itu yakni normalisasi Danau Ulak Lia, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.

Baca juga: Sidang Kasus Suap, Saksi Sebut Sekda Muba Kecipratan Fee Proyek Rp 50 Juta

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Muba, Daud Amri, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (23/3/2022).

"Setiap proyek sudah ada pengantinnya," kata Daud.

Ucapan pengantin tersebut lalu ditimpali oleh JPU KPK Taufiq Ibnugorho dalam sidang. Ia meminta saksi untuk menegaskan arti kode yang dimaksud.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Anak Alex Noerdin Terancam 4 Tahun Penjara

"Maksudnya pengantin itu siapa?," tanya Taufiq.

"Pemenang (proyek)," ujar Daud.

Terdakwa Eddy Umari, menurut Daud, adalah orang yang menitipkan nama-nama pemenang proyek di Dinas PUPR sebelum lelang tender dibuka.

Kemudian, saat lelang berlangsung, mereka pun mengikuti seluruh instruksi agar dapat meloloskan PT SSN.

"Biasanya ada fee, 8 sampai 10 persen untuk Bupati. Kepala dinas 3 sampai 5 persen. Satu persen untuk PPTK," ungkapnya.

Fee sebesar satu persen itu ternyata dikumpulkan oleh Daud dari pemberian terdakwa Eddy Umari, yang uangnya berasal dari terdakwa Suwandy.

Dalam empat proyek dikerjakan PT SSN, ia mendapatkan Rp 80 juta dengan dibagi untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Apriadi Rp 50 juta.

"Sekretaris Pokja Rp 15 juta, Suhendro (anggota Pokja) Rp 10 juta. Rp 25 juta untuk saya. Sisanya untuk pengamanan," ungkapnya.

6 saksi turut dihadirkan

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho menjelaskan, mereka menghadirkan sebanyak enam orang saksi dalam persidangan tersebut.

Selain Daud Amri, saksi lain yang dihadirkan yakni Ketua Pokja Hendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Ardiansyah, Anggota Pokja Suhendro, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Pratama Putra dan Frans Sapta Edwar yang juga sebagai PPTK.

"Dari keterangan mereka terungkap ada fee yang diberikan. Tadi juga disebutkan ada kata-kata pengantin, yang ternyata kode pemenang proyek," kata Taufiq.

Menurut Taufiq, proyek di Dinas PUPR memang telah ditentukan oleh terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori.

Sehingga, saat lelang dibuka, nama pemenang proyek sudah tercantum.

"Suhandy (sudah vonis) sanggup memberikan fee yang diminta oleh terdakwa Eddy Umari dan Herman atas permintaan dari Bupati sehingga memenangkan lelang," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com