PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang kasus suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, serta Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (23/3/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak enam orang saksi untuk ketiga terdakwa.
Para saksi tersebut dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Baca juga: JPU: Anak Alex Noerdin Minta Fee Usai Dilantik Jadi Bupati Muba
Mereka yakni Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Muba Daud Amri, Ketua Pokja Hendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Ardiansyah, Anggota Pokja Suhendro, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Pratama Putra dan Frans Sapta Edwar yang juga sebagai PPTK.
Daud Amri dalam kesaksiannya mengatakan, pembagian fee dalam setiap proyek di Muba telah berlangsung sejak lama.
Bahkan, mereka menyebut hal tersebut lumrah terjadi bila seseorang ingin memenangkan proyek harus memberikan fee yang diminta.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Anak Alex Noerdin Terancam 4 Tahun Penjara
Jatah fee tersebut terdiri dari untuk Bupati 8-10 persen, Kepala Dinas 3-5 persen dan 1 persen untuk PPTK.
Dalam kasus tersebut, Daud mengaku menerima fee yang diberikan oleh Eddy Umari sebesar Rp 80 juta.
Namun dari uang tersebut, Rp 50 juta di antaranya ia berikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriadi.
"Ini Pak ada rejeki, saya antarkan langsung uangnya ke ruang kerja pakai amplop besar," kata Daud saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muba diakui Daud sudah diatur oleh terdakwa Eddy Umari.
Kemudian, mereka pun memberikan isyarat berupa "pengantin" untuk pemenang yang akan mendapatkan pekerjaan tersebut.
"Nanti dibilang sudah ada pengantinnya, berarti pemenang proyek, kami tinggal ikuti arahan saja (dari Eddy Umari)," ujarnya.