"Sekretaris Pokja Rp 15 juta, Suhendro (anggota Pokja) Rp 10 juta. Rp 25 juta untuk saya. Sisanya untuk pengamanan," ungkapnya.
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho menjelaskan, mereka menghadirkan sebanyak enam orang saksi dalam persidangan tersebut.
Selain Daud Amri, saksi lain yang dihadirkan yakni Ketua Pokja Hendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Ardiansyah, Anggota Pokja Suhendro, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Pratama Putra dan Frans Sapta Edwar yang juga sebagai PPTK.
"Dari keterangan mereka terungkap ada fee yang diberikan. Tadi juga disebutkan ada kata-kata pengantin, yang ternyata kode pemenang proyek," kata Taufiq.
Menurut Taufiq, proyek di Dinas PUPR memang telah ditentukan oleh terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori.
Sehingga, saat lelang dibuka, nama pemenang proyek sudah tercantum.
"Suhandy (sudah vonis) sanggup memberikan fee yang diminta oleh terdakwa Eddy Umari dan Herman atas permintaan dari Bupati sehingga memenangkan lelang," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.