Untuk kasus penimbunan minyak goreng, Aditya mengatakan hal tersebut tak bida dijerat dengan KHUP.
Baca juga: Perempuan dan Kelangkaan Minyak Goreng
Alasannya karena di dalam di dalam KUHP terkandung asas legalitas yang tercermin dalam Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang dalam bahasa latin berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
"Yang artinya adalah tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan," kata Aditya.
Ia menjelaskan maksud dari pasal 1 itu adalah perbuatan itu hanya bisa dipidana ketika undang-undang secara jelas melarang sebelum perbuatan itu dilakukan,
Menurutnya di dalam KUHP tidak ada yang mengatur larangan tersebut dan aturan yang mengatur larangan itu ada di UU Perdagangan.
"Berdasarkan asas legalitas, larangan ini ada di UU Perdagangan. Nah secara otomatis, atas dasar asas legalitas tersebut maka yang diterapkan kepada para penimbun minyak adalah UU Perdagangan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.