Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Kombes Djuhandhani Menahan Air Mata Saat Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang

Kompas.com - 19/03/2022, 08:18 WIB
Riska Farasonalia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi telah mengungkap fakta kasus pembunuhan tragis ibu dan anak yang jasadnya dibuang di kolong jembatan Tol Bawen-Semarang.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro tampak berusaha menahan air mata saat memulai gelar perkara kasus itu di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/3/2022).

Djuhandhani terlebih dulu menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban terkait peristiwa tersebut.

"Kami keluarga besar Polda Jawa Tengah menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada korban SK dan putra beliau MF semoga mendapat tempat yang layak di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata Djuhandhani dengan suara yang bergetar, Jumat.

Djuhandhani sempat menahan tangis saat menjelaskan kronologi pembuangan jenazah anak laki-laki berusia lima tahun itu.

Baca juga: Mobil Sedan Lancer Ini Dipakai Dony untuk Buang Jasad Ibu dan Anak di Tol Semarang

MF tewas mengenaskan karena sempat disekap, disiksa, dan tak pernah diberi makan. Terlebih, anak tersebut sedang dalam proses pengobatan.

Jenazah MF dibuang pelaku dari atas jembatan di ketinggian sekira 50 meter dalam kondisi telanjang saat malam hari, tepatnya di tol Kilometer 426.

Sementara, jenazah ibunya, SK, ditemukan dalam kondisi tertutup sarung, masih berpakaian lengkap dengan kaki terikat di tol Kilometer 425.

"Mohon maaf kami juga ikut berduka terhadap korban. Cerita ini cukup dramatis," ungkap Djuhandhani dengan mata berkaca-kaca.

Pelaku berinisial DCEW (31) warga Lasem, Rembang, ditangkap polisi saat berpura-pura melaporkan kehilangan orang ke Mapolda Jawa Tengah, Rabu (16/3/2022).

"Yang bersangkutan ditangkap di depan Mapolda Jateng. Maksud dia menghilangkan alibi melaporkan kehilangan orang, yang bersangkutan mau ikut melaporkan kehilangan orang, pacar dan anaknya," kata Djuhandhani.

 

Ia mengatakan pelaku sama-sama bekerja sebagai tenaga kesehatan dan memiliki hubungan dekat dengan korban.

Padahal, pelaku sudah memiliki seorang anak dan istri dari perkawinan yang sah.

"Korban dan pelaku kenal sejak Oktober 2021 karena sama-sama menjadi vaksiantor. Keduanya nakes mulai berkenalan lalu terjadi hubungan dekat," ujarnya.

Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Nakes dan Anaknya yang Jasadnya Dibuang di Tol Semarang

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa keterangan dari pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan bisa dijerat pasal pembunuhan berencana," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com