Kompas.com - Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Republik Indonesia.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor ini juga sebagai acuan identifikasi kendaraan bermotor.
BPKB juga dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan yang merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik.
Selain sebagai bukti kendaraan, BPKB juga dapat sebagai jaminan dalam pinjam meminjam.
Adakalanya, BPKP hilang dikarenakan berbagai faktor mulai pencurian atau bencana alam.
BPKB yang hilang di Jawa Timur dapat diurus melalui kantor Samsat setempat.
Baca juga: Begini Lima Cara Cek BPKB Asli atau Palsu
Berikut prosedur mengurus BPKB yang hilang di Jawa Timur:
Formulir permohonan dapat diperoleh di Samsat terdekat sesuai domisili. Lalu, data diisi sesuai kebutuhan.
Membuat surat kehilangan di kantor polisi setempat. Syarat mendapatan surat kehilangan, kendaraan tidak masuk ke dalam daftar pencarian barang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.