Salin Artikel

Ketika Kombes Djuhandhani Menahan Air Mata Saat Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro tampak berusaha menahan air mata saat memulai gelar perkara kasus itu di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/3/2022).

Djuhandhani terlebih dulu menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban terkait peristiwa tersebut.

"Kami keluarga besar Polda Jawa Tengah menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada korban SK dan putra beliau MF semoga mendapat tempat yang layak di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata Djuhandhani dengan suara yang bergetar, Jumat.

Djuhandhani sempat menahan tangis saat menjelaskan kronologi pembuangan jenazah anak laki-laki berusia lima tahun itu.

MF tewas mengenaskan karena sempat disekap, disiksa, dan tak pernah diberi makan. Terlebih, anak tersebut sedang dalam proses pengobatan.

Jenazah MF dibuang pelaku dari atas jembatan di ketinggian sekira 50 meter dalam kondisi telanjang saat malam hari, tepatnya di tol Kilometer 426.

Sementara, jenazah ibunya, SK, ditemukan dalam kondisi tertutup sarung, masih berpakaian lengkap dengan kaki terikat di tol Kilometer 425.

"Mohon maaf kami juga ikut berduka terhadap korban. Cerita ini cukup dramatis," ungkap Djuhandhani dengan mata berkaca-kaca.

Pelaku berinisial DCEW (31) warga Lasem, Rembang, ditangkap polisi saat berpura-pura melaporkan kehilangan orang ke Mapolda Jawa Tengah, Rabu (16/3/2022).

"Yang bersangkutan ditangkap di depan Mapolda Jateng. Maksud dia menghilangkan alibi melaporkan kehilangan orang, yang bersangkutan mau ikut melaporkan kehilangan orang, pacar dan anaknya," kata Djuhandhani.


Ia mengatakan pelaku sama-sama bekerja sebagai tenaga kesehatan dan memiliki hubungan dekat dengan korban.

Padahal, pelaku sudah memiliki seorang anak dan istri dari perkawinan yang sah.

"Korban dan pelaku kenal sejak Oktober 2021 karena sama-sama menjadi vaksiantor. Keduanya nakes mulai berkenalan lalu terjadi hubungan dekat," ujarnya.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa keterangan dari pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan bisa dijerat pasal pembunuhan berencana," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/19/081855078/ketika-kombes-djuhandhani-menahan-air-mata-saat-ungkap-kasus-pembunuhan-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke