Ia mengatakan pelaku sama-sama bekerja sebagai tenaga kesehatan dan memiliki hubungan dekat dengan korban.
Padahal, pelaku sudah memiliki seorang anak dan istri dari perkawinan yang sah.
"Korban dan pelaku kenal sejak Oktober 2021 karena sama-sama menjadi vaksiantor. Keduanya nakes mulai berkenalan lalu terjadi hubungan dekat," ujarnya.
Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Nakes dan Anaknya yang Jasadnya Dibuang di Tol Semarang
Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa keterangan dari pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan bisa dijerat pasal pembunuhan berencana," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.