Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pembalakan Liar, Seorang Oknum Polisi di Kalsel Ditangkap

Kompas.com - 18/03/2022, 18:07 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Oknum anggota polisi berinisial AR (42) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Direktorat Polisi Perairan Polda Kalsel karena diduga terlibat pembalakan liar.

AR ditangkap bersama tiga orang rekannya masing-masing AJ (42) PE (2) dan W (35) saat tengah mengangkut 245 potong kayu log serta 5.370 keping kayu olahan di perairan Sungai Barito menggunakan dua buah kapal.

Direktur Polair Polda Kalsel, Kombes Takdir Mattanete mengatakan, seluruh barang bukti kayu yang diamankan dibawa dari Desa Tabatan, Kecamatan Tabatan, Kabupaten Barito Kuala menuju Banjarmasin.

"Rencananya kayu-kayu ini akan dipasarkan di Kota Banjarmasin," ungkap Kombes Takdir Mattanete kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: 11 Hektar Hutan Lindung Gunung Bawang Rusak akibat Pembalakan Liar

Kayu-kayu yang diamankan diduga berasal dari luar Kalsel.

Pasalnya, saat petugas Ditpolair Polda Kalsel mendatangi lokasi awal kayu diangkut, petugas tidak menemukan kawasan hutan di wilayah tersebut.

"Setelah kami dalami, baik lokasi ataupun kayu-kayu tersebut berasal dari daerah luar karena berbeda dari pengakuan dari tersangka asal sumber kayu yang sebenarnya," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pencuri Kayu Gelondongan, Bawa 29 Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Pembalakan Liar

AR yang merupakan oknum polisi belakangan diketahui sebagai pemilik kayu kini diperiksa secara mendalam oleh Bidang Propam Polda Kalsel.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk ditindaklanjuti dan semua barang bukti sudah diamankan di mako Direktor Polair Polda Kalsel," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 Huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com