Wali Korong Sungai Asam, Anuar, orang yang menjadi saksi penangkapan Eri oleh polisi mengungkapkan kronologi kejadian itu.
Menurut Anuar, penangkapan terhadap warganya itu terjadi pada sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (14/3/2022).
"Saya diberitahu pemuda sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian saya ke sana," kata Anuar kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Menurut Anuar, saat dia datang ke lokasi, warga sudah ramai menyaksikan penangkapan itu.
Saat itu, Eri sedang tertelungkup dengan tangan diborgol di belakang dan terlihat ada darah keluar dari telinga.
"Korban terlihat meringis kesakitan dan disuruh mengaku oleh polisi," kata Anuar.
Kemudian saat digiring ke mobil, kata Anuar, Eri masih dalam keadaan segar dan mampu berjalan dengan baik.
"Masih dalam keadaan segar. Tidak ada luka lebam dan kaki terluka dan melepuh seperti yang terlihat usai dia meninggal dunia," kata Anuar.
Anuar mengakui saat dia datang, Eri yang sempat kabur sudah ditangkap kembali.
Namun demikian, Anuar memastikan tidak ada seorang pun warga yang memukul korban.
"Tidak ada warga yang memukul korban. Saat kabur korban ditangkap polisi, bukan warga," kata Anuar menjelaskan.
Anuar menyebutkan barang bukti ditemukan polisi setelah pelaku ditangkap.
Barang bukti itu berupa narkoba yang ditemukan polisi dalam bungkusan rokok bermerek Surya setelah pelaku dibawa ke Mapolres Padang Pariaman.
"Jadi usai Eri dibawa dengan mobil, sekitar 15 menit dua polisi kembali datang dengan maksud mengambil handphone Eri Peter. Setelah itu, mereka jalan ke samping rumah dan kemudian tiba-tiba berteriak menemukan narkoba dalam bungkusan rokok Surya," kata Anuar.
Anuar mengatakan, ada keanehan dalam penemuan barang bukti itu. Sebab, rokok korban bukanlah merek tersebut.
"Ini yang cukup aneh, sebab rokok korban itu Magnum atau Sampoerna Mild," kata Anuar.
Anuar menyebutkan, korban berprofesi sebagai sopir atau tukang servis alat-alat elektronik.
"Kadang dia sopir, dan juga tukang servis alat elektronik," kata Anuar.