Sementara di Pasar Tradisional Klandasan dan Pasar Baru, beberapa pedagang menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga berkisar Rp 25.000 sampai Rp 27.000 per liter.
Selain itu, hasil pantauan dari KPPU dan Aprindo di beberapa ritel sudah mulai banyak tersedia, tapi harganya masih jauh di atas HET.
"HET belum dicabut, itu cuma surat edaran relaksasi. Surat edaran tidak bisa menganulir Permendag. Kalau mau cabut HET harus dalam bentuk Permendag, bukan dalam bentuk surat edaran," ungkapnya.
Baca juga: Wali Kota Malang Khawatir Minyak Goreng Langka Jelang Ramadhan: Ada Panic Buying
KPPU Kanwil V juga memantau pembelian minyak goreng dengan modus paket sembako.
Tak hanya itu, pihak retail juga memberikan syarat tertentu dalam pembelian, seperti contoh menunjukkan Surat Izin Usaha, NPWP dan dokumen lainnya.
Hal ini masih ditelusuri KPPU yang tengah mengumpulkan barang bukti.
"Kami juga menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pembelian minyak goreng dengan paket sembako dan atau persyaratan tertentu di beberapa ritel modern. Hal ini tentunya menjadi pengawasan dari KPPU Kanwil V untuk kami lakukan advokasi, sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap penegakan hukum," jelasnya.
Manaek mengatakan, KPPU Kanwil V Balikpapan akan terus memantau stok dan harga minyak goreng di Wilayah Kerja Kanwil V, tentunya berkoordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait.
"Kita juga melakukan advokasi kepada para pihak yang berpotensi adanya conduct pelanggaran UU No. 5/1999," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.