Salin Artikel

Minyak Goreng Banyak Tersedia, KPPU Balikpapan Telusuri Pembelian Modus Paket Sembako

Hanya saja harga jualnya di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni berkisar Rp 44.900 per 2 liter.

Kenaikan tersebut setelah dicabutnya Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan bersama Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) memantau sejumlah retail maupun pasar tradisional yang ada di Balikpapan.

Harga minyak goreng dengan merk Camar dan Harumas ukuran 1 liter seharga Rp 23.000 dan 2 liter seharga Rp 44.900.

"Sementara pada kemasan minyak goreng tersebut masih terdapat keterangan HET Rp 14.000 per satu liternya. Padahal minyak tersebut stok lama," sebut Kepala KPPU Kanwil V, Manaek Pasaribu.

Alasan dari pihak retail tersebut melalui salah satu karyawannya yakni penyesuaian harga minyak goreng sesuai dengan SE Kemendag, merupakan hasil dari koordinasi dengan Aprindo.

Sementara itu, gerai Lotte Mart tersedia banyak minyak goreng dalam kemasan botol plastik dengan merk Tropical seharga Rp 54.000 per 2 liter.

Minyak goreng dalam kemasan jeriken seharga Rp 486.000 per 18 liter atau setara dengan Rp 27.000 per liter.

Namun kondisi berbeda ditemukan di gerai ritel modern lokal yang tidak bernaung dalam Aprindo.

"Informasi yang kami dapatkan dari salah satu karyawan di Yova Mart, saat ini mereka sedang menunggu pengiriman minyak goreng dan diperkirakan tiba paling cepat minggu ini atau minggu depan," ungkapnya.


Sementara di Pasar Tradisional Klandasan dan Pasar Baru, beberapa pedagang menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga berkisar Rp 25.000 sampai Rp 27.000 per liter.

Selain itu, hasil pantauan dari KPPU dan Aprindo di beberapa ritel sudah mulai banyak tersedia, tapi harganya masih jauh di atas HET.

"HET belum dicabut, itu cuma surat edaran relaksasi. Surat edaran tidak bisa menganulir Permendag. Kalau mau cabut HET harus dalam bentuk Permendag, bukan dalam bentuk surat edaran," ungkapnya.

Telusuri pembelian minyak goreng bermodus untuk paket sembako

KPPU Kanwil V juga memantau pembelian minyak goreng dengan modus paket sembako.

Tak hanya itu, pihak retail juga memberikan syarat tertentu dalam pembelian, seperti contoh menunjukkan Surat Izin Usaha, NPWP dan dokumen lainnya.

Hal ini masih ditelusuri KPPU yang tengah mengumpulkan barang bukti.

"Kami juga menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pembelian minyak goreng dengan paket sembako dan atau persyaratan tertentu di beberapa ritel modern. Hal ini tentunya menjadi pengawasan dari KPPU Kanwil V untuk kami lakukan advokasi, sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap penegakan hukum," jelasnya.

Manaek mengatakan, KPPU Kanwil V Balikpapan akan terus memantau stok dan harga minyak goreng di Wilayah Kerja Kanwil V, tentunya berkoordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait.

"Kita juga melakukan advokasi kepada para pihak yang berpotensi adanya conduct pelanggaran UU No. 5/1999," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/17/213245478/minyak-goreng-banyak-tersedia-kppu-balikpapan-telusuri-pembelian-modus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke