KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua pengendara motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, hingga tewas sebagai tersangka.
Diketahui, dua pengendara moge tersebut berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, yang mengendarai moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.
Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Muhammad Jamin mengatakan, penetapan tersangka terhadap dua pengendara moge yang menabrak anak kembar itu sudah tepat.
"Itu langkah yang tepat. Secara hukum polisi wajib untuk menegakkan proses hukum karena Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 itu sudah jelas mengatakan bahwa pengendara yang lalai mengakibatkan kematian orang lain bisa dipidana selama 6 tahun," kata Jamin, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (16/3/2022).
"Pasal itu bisa menjadi acuan bagi penyidik untuk melakukan penetapan tersangka dan termasuk melakukan penahanan," lanjutnya.
Saat ditanya pelaku telah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, kata Jamin, hal itu tidak akan bisa menghapus unsur pidananya.
"Yang jelas tidak akan menghapuskan pidananya. Tetapi, itu akan dipertimbangkan oleh hakim dan meringkan sanksi pidananya pada saat persidangan," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Sudah Ditahan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.