Ketika disinggung pelaku juga sempat membuat surat perjanjian untuk tidak menuntut hukum, Jamin mengatakan, perjanjian yang dibuat oleh pelaku juga batal, karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab, isinya bertentangan dengan undang-undang.
"Kalau ada perjanjian yang isinya bertentangan dengan undang-undang akan batal dengan sendirinya dan tidak mempunyai kekuatan hukum,"
"Jadi tidak bisa karena sepakat terus mengabaikan tuntutan pidana, itu bukan hak mereka. Perdamaian tidak akan menghapuskan pidananya dan tetap harus jalan," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Rombongan Moge Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran
Sementara itu, Kapolres Ciamis Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tonyy Prasetyo Yudhakoro mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara moge tersebut langsung ditahan.
"Sudah kami tahan," kata Tony, saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).
Kata Tony, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.
"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Usai Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Bikin Perjanjian Damai, Ini Isinya
Kata Tony, adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban tidak menghentikan proses hukum terhadap mereka.
"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," tegasnya.
Baca juga: Pengendara Moge Diduga Aniaya Pemotor di Bandung Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut
(Penulis : Agie Permadi, Candra Nugraha | Editor : I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.