Salin Artikel

2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Usai Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengamat: Sudah Tepat

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua pengendara motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, hingga tewas sebagai tersangka.

Diketahui, dua pengendara moge tersebut berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, yang mengendarai moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.

Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Muhammad Jamin mengatakan, penetapan tersangka terhadap dua pengendara moge yang menabrak anak kembar itu sudah tepat.

"Itu langkah yang tepat. Secara hukum polisi wajib untuk menegakkan proses hukum karena Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 itu sudah jelas mengatakan bahwa pengendara yang lalai mengakibatkan kematian orang lain bisa dipidana selama 6 tahun," kata Jamin, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (16/3/2022).

"Pasal itu bisa menjadi acuan bagi penyidik untuk melakukan penetapan tersangka dan termasuk melakukan penahanan," lanjutnya.

Saat ditanya pelaku telah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, kata Jamin, hal itu tidak akan bisa menghapus unsur pidananya.

"Yang jelas tidak akan menghapuskan pidananya. Tetapi, itu akan dipertimbangkan oleh hakim dan meringkan sanksi pidananya pada saat persidangan," jelasnya.


Ketika disinggung pelaku juga sempat membuat surat perjanjian untuk tidak menuntut hukum, Jamin mengatakan, perjanjian yang dibuat oleh pelaku juga batal, karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab, isinya bertentangan dengan undang-undang.

"Kalau ada perjanjian yang isinya bertentangan dengan undang-undang akan batal dengan sendirinya dan tidak mempunyai kekuatan hukum,"

"Jadi tidak bisa karena sepakat terus mengabaikan tuntutan pidana, itu bukan hak mereka. Perdamaian tidak akan menghapuskan pidananya dan tetap harus jalan," sambungnya.

Sudah ditahan

Sementara itu, Kapolres Ciamis Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tonyy Prasetyo Yudhakoro mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara moge tersebut langsung ditahan.

"Sudah kami tahan," kata Tony, saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Kata Tony, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," jelasnya.

Kata Tony, adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban tidak menghentikan proses hukum terhadap mereka.

"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," tegasnya.

 

(Penulis : Agie Permadi, Candra Nugraha | Editor : I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/16/171008678/2-pengendara-moge-jadi-tersangka-usai-tabrak-anak-kembar-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke