Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Usai Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Pengamat: Sudah Tepat

Kompas.com - 16/03/2022, 17:10 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua pengendara motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat, hingga tewas sebagai tersangka.

Diketahui, dua pengendara moge tersebut berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, yang mengendarai moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.

Baca juga: Babak Baru Kasus 2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas, Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Muhammad Jamin mengatakan, penetapan tersangka terhadap dua pengendara moge yang menabrak anak kembar itu sudah tepat.

"Itu langkah yang tepat. Secara hukum polisi wajib untuk menegakkan proses hukum karena Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 itu sudah jelas mengatakan bahwa pengendara yang lalai mengakibatkan kematian orang lain bisa dipidana selama 6 tahun," kata Jamin, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (16/3/2022).

"Pasal itu bisa menjadi acuan bagi penyidik untuk melakukan penetapan tersangka dan termasuk melakukan penahanan," lanjutnya.

Saat ditanya pelaku telah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, kata Jamin, hal itu tidak akan bisa menghapus unsur pidananya.

"Yang jelas tidak akan menghapuskan pidananya. Tetapi, itu akan dipertimbangkan oleh hakim dan meringkan sanksi pidananya pada saat persidangan," jelasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Sudah Ditahan

Ketika disinggung pelaku juga sempat membuat surat perjanjian untuk tidak menuntut hukum, Jamin mengatakan, perjanjian yang dibuat oleh pelaku juga batal, karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab, isinya bertentangan dengan undang-undang.

"Kalau ada perjanjian yang isinya bertentangan dengan undang-undang akan batal dengan sendirinya dan tidak mempunyai kekuatan hukum,"

"Jadi tidak bisa karena sepakat terus mengabaikan tuntutan pidana, itu bukan hak mereka. Perdamaian tidak akan menghapuskan pidananya dan tetap harus jalan," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Rombongan Moge Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran

Sudah ditahan

Sementara itu, Kapolres Ciamis Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tonyy Prasetyo Yudhakoro mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara moge tersebut langsung ditahan.

"Sudah kami tahan," kata Tony, saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Kata Tony, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Usai Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Pengendara Moge Bikin Perjanjian Damai, Ini Isinya

Kata Tony, adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban tidak menghentikan proses hukum terhadap mereka.

"Adanya perdamaian itu silakan saja. Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan dan akan kami selesaikan sampai pelimpahan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," tegasnya.

Baca juga: Pengendara Moge Diduga Aniaya Pemotor di Bandung Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut

 

(Penulis : Agie Permadi, Candra Nugraha | Editor : I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com