Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum jaksa berinisial JL dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa seorang remaja perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan oknum jaksa itu diduga dilakukan di rumahnya di Piru, Seram bagian Barat pada 1 Maret 2022 lalu.
Adapun kejadian pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan dari terduga pelaku di depan rumah pelaku.
Baca juga: Polda Maluku Tawarkan 2 Solusi untuk Selesaikan Konflik Antardesa di Pulau Haruku
Saat itu terduga pelaku kemudian menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok.
Selanjutnya terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah.
Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan korban kemudian diperkosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.