Salin Artikel

Remaja Korban Pemerkosaan Oknum Jaksa Ternyata Penyandang Disabilitas

Hal itu diungkapkan Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Senin (14/3/2022).

“Betul korban penyandang disabilitas,” kata Dennie melalui telepon.

Kasus ini sendiri masuk ke ranah hukum setelah orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Seram Bagian Barat pada 1 Maret 2022 lalu.

Menurut Andreas saat ini pihaknya telah menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Meski begitu penyidik belum memeriksa terduga pelaku.

Seorang oknum jaksa

Adapun terduga pelaku diketahui berinisial JL (56), seorang jaksa yang bertugas di kantor Kejaksaan Negeri Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Terduga belum diperiksa nanti tunggu pemeriksaan satu saksi lagi baru kita panggil terduga pelaku. Sekarang kasusnya masih kita dalami,” katanya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum jaksa berinisial JL dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa seorang remaja perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Perbuatan oknum jaksa itu diduga dilakukan di rumahnya di Piru, Seram bagian Barat pada 1 Maret 2022 lalu.

Adapun kejadian pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan dari terduga pelaku di depan rumah pelaku.

Saat itu terduga pelaku kemudian menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok.

Selanjutnya terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah.

Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan korban kemudian diperkosa.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/14/141908678/remaja-korban-pemerkosaan-oknum-jaksa-ternyata-penyandang-disabilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke