PONTIANAK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menolak gugatan praperadilan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalbar Joni Isnaini terkait perkara dugaan korupsi pembangun Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.
Gugatan tersebut ditolak dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Wuryati, Senin (14/3/2022).
"Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohonan tidak dapat diterima, dan permohonan pemohoan ditolak seluruhnya," kata Wuryati.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ketua Kadin Kalbar Ajukan Gugatan Praperadilan
Menurut Wuryati, alasan penolakan tersebut, karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian tidak sah.
"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka kasus itu tidak sah. Termasuk, proses penahanan terhadap para tersangka," ucap Wuryati.
Kuasa hukum Joni Isnaini, Herman Hofi Munawar menghargai putusan hakim dan menerimanya secara hukum, tapi dia mengaku kecewa.
"Pekerjaan sudah tuntas, sudah kita putarkan film, mana mungkin kita melepas pada materi, karena ada kaitannya," ujar Herman.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ketua Kadin Kalbar Jadi DPO
Film yang dimaksud adalah hasil dokumentasi untuk menunjukkan proyek jalan tersebut sudah rampung.
Kabidkum Polda Kalbar Kombes Nurhadi Handayani mengucapkan terima kasih kepasa hakim Pengadilan Negeri Pontianak katena menolak semua gugatan.
"Alhamdulillah kita sudah mendengar putusan majelis hakim, apa yang mereka minta ditolak semuanya dalil dalilnya," ungkap Nurhadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.