Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengungkapkan sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen.
"Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil," terang dia.
"Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol," imbuhnya.
Baca juga: Sinergi Anak Usaha Pertamina Hasilkan Pengapalan ke-700 Minyak Mentah Blok Cepu
Sehingga pihaknya sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini, dengan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas pengesahan UU HKPD tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.
"Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal inilah yang kemudian membuat Blora 'gigit jari' karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro. Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur. Jadi sekarang yang tidak satu provinsi namun berbatasan juga dapat (DBH migas)," kata dia.
Dia juga mengapresiasi semangat Bupati Blora dalam mendorong perolehan DBH Migas lewat UU HKPD ini.
"Pak Bupati ini semangatnya luar biasa. UU nya baru disahkan dan disosialisasikan, ternyata sudah menyusun usulan perhitungan DBH migasnya lewat surat yang diserahkan langsung hari ini. Ini terlalu semangat sekali, luar biasa. Surat usulan akan kami terima untuk nantinya dibahas bersama," terang dia.
Baca juga: Pulang ke Blora, Pratama Arhan Berikan Jersey Timnas ke Pelatih Masa Kecil
Dalam penyerahan surat usulan tersebut, turut menyaksikan Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa kemudian Bupati Kudus, Hartopo dan Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang juga hadir dalam sosialisasi UU HKPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.