BLORA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dengan disahkannya aturan tersebut, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang telah dinantikan bertahun-tahun.
Bupati Blora, Arief Rohman merasa senang dengan disahkannya undang-undang tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke- 10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
"Itu perjuangan DBH insya Allah berhasil, hari ini disahkan Undang-undang HKPD, salah satu pasalnya kan daerah perbatasan nanti diapresiasi dapat DBH," ucap Arief Rohman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Blok Mahakam, Dirut Perusda Migas di Kukar Ditahan
Namun, politikus PKB tersebut belum mengetahui secara detail persentase yang didapatkan oleh Blora terkait DBH migas nantinya.
"Lebih detailnya nanti dicek di UU HKPD, tapi lebih detilnya saya belum bisa memastikan harus dicek dulu," kata dia.
Apabila dilihat pada Pasal 117 UU HKPD, kabupaten atau kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan DBH sebesar 3 persen.
Sebab selama ini, Blora tidak pernah mendapatkan DBH selama produksi migas Blok Cepu berlangsung, karena beda provinsi dengan Kabupaten letak mulut sumur (Bojonegoro).
Baca juga: Jadi Polemik, Apa Itu Dana Bagi Hasil?
Padahal, wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu 37 persen ada di Kabupaten Blora.
"Ya karena regulasinya belum berpihak. Kalau ini undang-undangnya sudah ada, berarti ada regulasi yang berpihak ke kita, ya nanti akan dapat dana bagi hasil kita," jelas dia.