Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Perdagangan Orang di Lampung Diciduk Polisi, Salah Satunya ASN

Kompas.com - 09/03/2022, 19:17 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menangkap dua pelaku perdagangan orang terhadap 9 calon buruh migran Indonesia (BMI).

Adapun salah satu pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, penangkapan kedua pelaku perdagangan orang ini sendiri terjadi pada Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Butik, Seorang Warga Cilegon Malah Dijadikan PSK di Riau

"Kita tangkap bertepatan dengan perayaan Hari Perempuan Sedunia, ini persembahan dari kami, aparat kepolisian," kata Reynold di Mapolda Lampung, Rabu (9/3/2022) petang.

Kedua pelaku yang kini sudah menjadi tersangka itu berinisial SPA (48) seorang ASN di Pemkab Lampung Tengah dan LW (34) pengelola Balai Latihan Kerja (BLK) PT BPJ cabang Ponorogo (Jawa Timur).

Reynold mengatakan, kedua pelaku yang juga perempuan ini menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya sudah diselamatkan pada Februari 2022.

Baca juga: 9 Wanita di Lampung Diamankan, Hampir Jadi Korban Perdagangan Manusia

"Upaya TPPO kesembilan warga yang semuanya perempuan tersebut digagalkan di Jalan Soekarno-Hatta (bypass) Bandar Lampung pada 13 Februari 2022 lalu," kata Reynold.

Sembilan calon pekerja migran ini adalah SK, TA, S, YM, RPS, EW, S, RF, dan RS.

"Para pekerja ini hendak berangkat ke BLK PT BPJ di Ponorogo, Jawa Timur," kata Reynold.

Reynold mengatakan, modus TPPO ini adalah menjanjikan para korban gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp 5.832.860,00 dengan bekerja di Singapura.

Saat ini kedua tersangka sedang ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara," kata Reynold.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com