Salin Artikel

2 Pelaku Perdagangan Orang di Lampung Diciduk Polisi, Salah Satunya ASN

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menangkap dua pelaku perdagangan orang terhadap 9 calon buruh migran Indonesia (BMI).

Adapun salah satu pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, penangkapan kedua pelaku perdagangan orang ini sendiri terjadi pada Selasa (8/3/2022).

"Kita tangkap bertepatan dengan perayaan Hari Perempuan Sedunia, ini persembahan dari kami, aparat kepolisian," kata Reynold di Mapolda Lampung, Rabu (9/3/2022) petang.

Kedua pelaku yang kini sudah menjadi tersangka itu berinisial SPA (48) seorang ASN di Pemkab Lampung Tengah dan LW (34) pengelola Balai Latihan Kerja (BLK) PT BPJ cabang Ponorogo (Jawa Timur).

Reynold mengatakan, kedua pelaku yang juga perempuan ini menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya sudah diselamatkan pada Februari 2022.

"Upaya TPPO kesembilan warga yang semuanya perempuan tersebut digagalkan di Jalan Soekarno-Hatta (bypass) Bandar Lampung pada 13 Februari 2022 lalu," kata Reynold.

Sembilan calon pekerja migran ini adalah SK, TA, S, YM, RPS, EW, S, RF, dan RS.

"Para pekerja ini hendak berangkat ke BLK PT BPJ di Ponorogo, Jawa Timur," kata Reynold.

Reynold mengatakan, modus TPPO ini adalah menjanjikan para korban gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp 5.832.860,00 dengan bekerja di Singapura.

Saat ini kedua tersangka sedang ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara," kata Reynold.


Para calon buruh migran tidak terdaftar

Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung, Ahmad Salabi mengungkapkan, dari penelusuran pihaknya diketahui 9 calon buruh migran itu tidak melalui prosedur yang resmi.

Sehingga, mereka tidak terdaftar di dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

"Para korban ini tidak melalui jalur penempatan buruh migran keluar negeri yang resmi," kata Salabi.

Menurutnya, untuk menjadi buruh migran dengan jalur resmi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak calon buruh migran dan perusahaan penyalur.

"Calon buruh migran harus didaftarkan sebagai tenaga kerja di dinas ketenagakerjaan di mana calon ini berdomisili. Kita sudah telusuri, para korban ini tidak terdaftar," kata Salabi.

Kemudian, dalam hal pembuatan paspor harus mendapatkan rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan setempat yang ditujukan ke kantor imigrasi.

Diberitakan sebelumnya, 9 warga Lampung nyaris dijual ke luar negeri dengan modus sebagai pekerja migran.

Para korban diiming-imingi gaji besar untuk bekerja di luar negeri.

Kasus terungkap dari laporan masyarakat, bahwa ada sebuah perusahaan yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo serta berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/191742078/2-pelaku-perdagangan-orang-di-lampung-diciduk-polisi-salah-satunya-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke