Para calon buruh migran tidak terdaftar
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung, Ahmad Salabi mengungkapkan, dari penelusuran pihaknya diketahui 9 calon buruh migran itu tidak melalui prosedur yang resmi.
Sehingga, mereka tidak terdaftar di dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
"Para korban ini tidak melalui jalur penempatan buruh migran keluar negeri yang resmi," kata Salabi.
Menurutnya, untuk menjadi buruh migran dengan jalur resmi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak calon buruh migran dan perusahaan penyalur.
"Calon buruh migran harus didaftarkan sebagai tenaga kerja di dinas ketenagakerjaan di mana calon ini berdomisili. Kita sudah telusuri, para korban ini tidak terdaftar," kata Salabi.
Kemudian, dalam hal pembuatan paspor harus mendapatkan rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan setempat yang ditujukan ke kantor imigrasi.
Diberitakan sebelumnya, 9 warga Lampung nyaris dijual ke luar negeri dengan modus sebagai pekerja migran.
Para korban diiming-imingi gaji besar untuk bekerja di luar negeri.
Kasus terungkap dari laporan masyarakat, bahwa ada sebuah perusahaan yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo serta berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.