Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 563 Gram Emas dari Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak

Kompas.com - 09/03/2022, 16:44 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tak hanya menyita puluhan karung sianida dan sejumlah barang berbahaya lainnya saat menangkap seorang wanita berinisial MAR di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.

Polisi juga menyita 563 gram emas dari wanita yang diduga bos penambang emas ilegal di Gunung Botak tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 8 Maret 2022

MAR ditangkap di kediamannya karena diketahui menjadi pemasok sianida dan merkuri ke penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak.

“Dalam penangkapan itu polisi ikut menyita barang bukti sebanyak 563 gram emas dari tangan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Adapun satu gram emas saat ini dijual sekitar Rp 900.000. Sehingga, 563 gram emas yang disita polisi itu mencapai Rp 550 juta.

MAR ditangkap polisi pada akhir Februari. Dari penangkapan itu, polisi menyita 36 karung sianida, masing-masing berukuran 25 kilogram. Lalu, dua kaleng sianida ukuran 50 kilogram dan setengah kaleng sianida ukuran 50 kilogram.

Polisi juga menemukan 25 kostik dalam karung ukuran 25 kilogram, 35 karung karbon masing-masing ukuran 25 kilogarm, pompa pembakaran emas, blower pompa kaki, dan tabung serta slang minyak.

“Polisi juga menemukan 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kilogram, air perak 2 kilogram dalam botol sedang, dua buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, sembilan buah buku tulis catatan penjualan, dan dua buah handphone, dua buah tungku pembakaran, dan satu unit genset dan lainnya,” kata Roem.

Menurut Roem, tersangka selama ini melakukan permunian logam emas menggunakan tromol dan bak rendaman berisi bahan kimia berbahaya.

Baca juga: Tangkap Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak, Polisi Sita 36 Karung Sianida

“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (sianida), karbon, kapur api, dan kostik tanpa izin di Desa Kayeli,” katanya.

Atas pebuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com