Dedik Santoso mengatakan modus keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Lazimnya, mereka masuk ke dalam rumah korban subuh, saat pemilik rumahnya sedang tertidur. Biasanya melalui jendela.
Setelah masuk, mereka mengancam pemilik rumah dengan senjata tajam, lalu mengambil barang-barang berharga.
Baca juga: Ketika Residivis Rampok Satroni Rumah yang Ternyata Milik Anggota TNI Wanita...
Kedua pelaku merupakan residivisi, sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus sama.
Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.