Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diiming-imingi Sejumlah Uang, Remaja di Tanah Bumbu Kalsel Belasan Kali Dicabuli Tetangga Desanya

Kompas.com - 03/03/2022, 14:12 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial TR (54) ditangkap polisi setelah dilaporkan telah mencabuli seorang remaja putri, NA (15).

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak belasan kali.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak 18 kali terhadap korban," ungkap AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Kronologi Pencabulan Bocah 7 Tahun di Tangsel, Sempat Dicekoki Minuman Keras hingga Tak Sadarkan Diri

Pelaku dan korban, kata I Made Rasa, tinggal di desa yang saling bertetangga.

Pencabulan itu bermula ketika keluarga korban mempercayakan pelaku untuk mengantar jemput korban ke sekolah. Namun, pelaku malah membawa korban ke rumahnya.

"Ternyata tersangka membawa korban ke rumah tersangka dan meminta korban masuk ke kamar dan mencabulinya," ujarnya.

Sebelum dan setelah mencabuli korban, pelaku menjanjikan uang agar aksinya berjalan lancar dan korban tak melapor ke orangtuanya.

"Setelah berada didalam kamar, kemudian tersangka mengiming-imingi akan memberikan korban uang setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban," jelasnya.

Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap setelah korban yang sudah tak tahan melapor ke orangtuanya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi Unsri, Tukang Ojek hingga Korban Dihadirkan Dalam Sidang

Mendengar pengakuan anaknya telah dicabuli pelaku, kedua orang tua korban langsung melayangkan laporan ke Polsek Kusan Hilir.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan dari orang tua korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak belasan kali.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya mencabuli korban, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com