PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terhadap A (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terlibat kasus pencabulan mahasiswi semester akhir insial DR menjalani sidang kedua secara tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/2/2022).
Dalam sidang kedua yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Fatimah, DR yang menjadi korban utama dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya DR, tiga saksi lain yakni Dona, tukang ojek yang mengantar korban serta dua mahasiswa rekan korban yakni Imam dan Sarifah turut hadir untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum ke Mahasiswi Ajukan Eksepsi
Darmawan, kuasa hukum dari terdakwa A menjelaskan, dari hasil keterangan ketiga saksi mereka tak ada yang melihat perbuatan cabul yang dilakukan kliennya itu.
Meski demikian, A pun telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap DR di ruang laboratorium kampus.
Hanya saja, kasus ini bergulir naik ke meja hijau lantaran laporan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri tidak direspon pihak kampus.
“Tadi ada saksi dari BEM bernama Sarifah dihadirkan, intinya dari keterangan BEM mereka melapor ke polisi karena fakultas maupun dekan tidak memberikan keadilan kepada rekan mereka,”kata Darmawan usai sidang.
Darmawan menjelaskan, setelah mendengar keterangan ketiga saksi dan korban, Ketua Majelis hakim pun menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
“Kami harap klien kami juga mendapatkan keadilan karena dia sudah mengakui perbuatannya,”ujarnya.
Baca juga: Mendengar Dakwaan Jaksa, Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi
Pada sidang sebelumnya, A didakwa oleh JPU dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 289 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 294 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa melakukan tindak pencabulan di ruang Laboratroium Kampus terhadap korban DR. Dimana saat itu korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.
Kasus ini bukan hanya menimpa A. Namun, seorang dosen lagi inisial R juga ikut terlibat. Di mana R telah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswinya yakni C, D dan F.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.