Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Mahasiswi Unsri, Tukang Ojek hingga Korban Dihadirkan Dalam Sidang

Kompas.com - 24/02/2022, 16:08 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terhadap A (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terlibat kasus pencabulan mahasiswi semester akhir insial DR menjalani sidang kedua secara tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/2/2022). 

Dalam sidang kedua yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Fatimah, DR yang menjadi korban utama dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya DR, tiga saksi lain yakni Dona, tukang ojek yang mengantar korban serta dua mahasiswa rekan korban yakni Imam dan Sarifah turut hadir untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum ke Mahasiswi Ajukan Eksepsi

Darmawan, kuasa hukum dari terdakwa A menjelaskan, dari hasil keterangan ketiga saksi mereka tak ada yang melihat perbuatan cabul yang dilakukan kliennya itu.

Meski demikian, A pun telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap DR di ruang laboratorium kampus.

Hanya saja, kasus ini bergulir naik ke meja hijau lantaran laporan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri tidak direspon pihak kampus.

“Tadi ada saksi dari BEM bernama Sarifah dihadirkan, intinya dari keterangan BEM mereka melapor ke polisi karena fakultas maupun dekan tidak memberikan keadilan kepada rekan mereka,”kata Darmawan usai sidang.

Darmawan menjelaskan, setelah mendengar keterangan ketiga saksi dan korban, Ketua Majelis hakim pun menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Kami harap klien kami juga mendapatkan keadilan karena dia sudah mengakui perbuatannya,”ujarnya.

Baca juga: Mendengar Dakwaan Jaksa, Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi

Pada sidang sebelumnya, A didakwa oleh JPU dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 289 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 294 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa melakukan tindak pencabulan di ruang Laboratroium Kampus terhadap korban DR. Dimana saat itu korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.

Kasus ini bukan hanya menimpa A. Namun, seorang dosen lagi inisial R juga ikut terlibat. Di mana R telah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswinya yakni C, D dan F.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Salatiga, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Banjir, 4 Jembatan di Krayan Rusak Parah, 54 Hektar Sawah Gagal Panen

Regional
Hendak Tutup Toko, 2 Karyawan Minimarket di OKU Disekap Perampok

Hendak Tutup Toko, 2 Karyawan Minimarket di OKU Disekap Perampok

Regional
Partai Demokrat Siap 'Birukan' Kota Semarang untuk Menangkan Prabowo Subianto

Partai Demokrat Siap "Birukan" Kota Semarang untuk Menangkan Prabowo Subianto

Regional
Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru Madrasah di Pamekasan Dimutasi Sepihak

Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar, Guru Madrasah di Pamekasan Dimutasi Sepihak

Regional
Tinjau Kantor Presiden di IKN, Jokowi Secara Simbolis Pasang Modul Garuda dari Kuningan

Tinjau Kantor Presiden di IKN, Jokowi Secara Simbolis Pasang Modul Garuda dari Kuningan

Regional
Dianggap Paling Murah, Beras Bulog di Semarang Jadi Rebutan Pembeli, Sehari Bisa Langsung Ludes

Dianggap Paling Murah, Beras Bulog di Semarang Jadi Rebutan Pembeli, Sehari Bisa Langsung Ludes

Regional
Kapolda: Penangkapan Anggota dan Simpatisan KKB Egianus Kogoya untuk Memutus Jalur Logistik

Kapolda: Penangkapan Anggota dan Simpatisan KKB Egianus Kogoya untuk Memutus Jalur Logistik

Regional
Erick Thohir Beberkan Fasilitas Tahap Awal yang Dibangun di Pusat Latihan Timnas di IKN

Erick Thohir Beberkan Fasilitas Tahap Awal yang Dibangun di Pusat Latihan Timnas di IKN

Regional
Korupsi Restribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Restribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Regional
Ikut Membantu di Dapur Umum Warga Rempang, Istri Wakil Walkot Batam Diperiksa Polisi

Ikut Membantu di Dapur Umum Warga Rempang, Istri Wakil Walkot Batam Diperiksa Polisi

Regional
'Update' Kondisi Pasca-kerusuhan di Pohuwato, Pegawai Setda Berpelukan Meratapi Kantor Mereka Jadi Abu

"Update" Kondisi Pasca-kerusuhan di Pohuwato, Pegawai Setda Berpelukan Meratapi Kantor Mereka Jadi Abu

Regional
Banyak Alat yang Rusak, Damkar Semarang Dapat Rp 1 Miliar Setelah Kebakaran di TPA Jatibarang Tanggap Darurat

Banyak Alat yang Rusak, Damkar Semarang Dapat Rp 1 Miliar Setelah Kebakaran di TPA Jatibarang Tanggap Darurat

Regional
Sudah Lima Hari, Titik Apik di TPA Jatibarang Semarang Masih Belum Padam

Sudah Lima Hari, Titik Apik di TPA Jatibarang Semarang Masih Belum Padam

Regional
Jokowi 'Ground Breaking' Pusat Latihan Timnas Sepak Bola di IKN

Jokowi "Ground Breaking" Pusat Latihan Timnas Sepak Bola di IKN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com