Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Mahasiswi Unsri, Tukang Ojek hingga Korban Dihadirkan Dalam Sidang

Kompas.com - 24/02/2022, 16:08 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terhadap A (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terlibat kasus pencabulan mahasiswi semester akhir insial DR menjalani sidang kedua secara tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/2/2022). 

Dalam sidang kedua yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Fatimah, DR yang menjadi korban utama dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya DR, tiga saksi lain yakni Dona, tukang ojek yang mengantar korban serta dua mahasiswa rekan korban yakni Imam dan Sarifah turut hadir untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum ke Mahasiswi Ajukan Eksepsi

Darmawan, kuasa hukum dari terdakwa A menjelaskan, dari hasil keterangan ketiga saksi mereka tak ada yang melihat perbuatan cabul yang dilakukan kliennya itu.

Meski demikian, A pun telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap DR di ruang laboratorium kampus.

Hanya saja, kasus ini bergulir naik ke meja hijau lantaran laporan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri tidak direspon pihak kampus.

“Tadi ada saksi dari BEM bernama Sarifah dihadirkan, intinya dari keterangan BEM mereka melapor ke polisi karena fakultas maupun dekan tidak memberikan keadilan kepada rekan mereka,”kata Darmawan usai sidang.

Darmawan menjelaskan, setelah mendengar keterangan ketiga saksi dan korban, Ketua Majelis hakim pun menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Kami harap klien kami juga mendapatkan keadilan karena dia sudah mengakui perbuatannya,”ujarnya.

Baca juga: Mendengar Dakwaan Jaksa, Dosen Unsri Mengaku Melecehkan Mahasiswi

Pada sidang sebelumnya, A didakwa oleh JPU dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 289 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 294 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa melakukan tindak pencabulan di ruang Laboratroium Kampus terhadap korban DR. Dimana saat itu korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.

Kasus ini bukan hanya menimpa A. Namun, seorang dosen lagi inisial R juga ikut terlibat. Di mana R telah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswinya yakni C, D dan F.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com