Salin Artikel

Diiming-imingi Sejumlah Uang, Remaja di Tanah Bumbu Kalsel Belasan Kali Dicabuli Tetangga Desanya

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak belasan kali.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak 18 kali terhadap korban," ungkap AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).

Pelaku dan korban, kata I Made Rasa, tinggal di desa yang saling bertetangga.

Pencabulan itu bermula ketika keluarga korban mempercayakan pelaku untuk mengantar jemput korban ke sekolah. Namun, pelaku malah membawa korban ke rumahnya.

"Ternyata tersangka membawa korban ke rumah tersangka dan meminta korban masuk ke kamar dan mencabulinya," ujarnya.

Sebelum dan setelah mencabuli korban, pelaku menjanjikan uang agar aksinya berjalan lancar dan korban tak melapor ke orangtuanya.

"Setelah berada didalam kamar, kemudian tersangka mengiming-imingi akan memberikan korban uang setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban," jelasnya.

Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap setelah korban yang sudah tak tahan melapor ke orangtuanya.

Mendengar pengakuan anaknya telah dicabuli pelaku, kedua orang tua korban langsung melayangkan laporan ke Polsek Kusan Hilir.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan dari orang tua korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak belasan kali.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya mencabuli korban, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/03/141248378/diiming-imingi-sejumlah-uang-remaja-di-tanah-bumbu-kalsel-belasan-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke