Seperti diketahui, setelah kasus ini ditangani oleh jaksa, sebanyak 14 kepala Puskesmas lain di Kabupaten Bintan serentak mengembalikan kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan.
Kelebihan bayar tersebut diserahkan ke Kejari Bintan untuk dikembalikan ke kas daerah.
Total kelebihan bayar yang diserahkan sebesar Rp 1,9 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor, masih ada yang belum diserahkan Puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 219 juta.
Fajrian menyebutkan, pengembalian dana itu merupakan iktikad baik dari para kepala Puskesmas sebelum pihaknya melakukan penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.