TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 kepala Puskesmas beramai-ramai menyerahkan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (24/2/2022).
Belasan kepala Puskesmas itu mendatangi Kantor Kejari Bintan sambil membawa uang dengan total Rp 1,4 miliar.
Uang yang diserahkan tersebut merupakan kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Setiap Puskesmas memiliki kelebihan bayar yang berbeda-beda, mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah.
"14 kepala Puskesmas mendatangi Kejari Bintan mengembalikan kelebihan bayar insentif nakes," kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana di Kantor Kejari, Kamis.
Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp 500 Juta
Wayan mengatakan, total pencairan insentif nakes 14 Puskesmas dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 7 miliar.
Dari dana tersebut, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 2,1 miliar.
Adapun penyerahan kali ini merupakan yang kedua kalinya.
Sebelumnya, para kepala Puskesmas itu juga telah menyerahkan kelebihan bayar ke Kejari Bintan sebesar Rp 504 juta.
Dengan demikian, total yang telah dikembalikan sebesar Rp 1,9 miliar.
"Ada yang belum dikembalikan Rp 219.360.317. Itu dari Puskesmas Teluk Sebong. Mereka akan mengembalikan secepatnya," kata Wayan.
Baca juga: Terima Banyak Laporan Buruknya Pelayanan Puskesmas, Wali Kota Surabaya Ancam Pecat Kepala Puskesmas
Menurut Wayan, pengembalian uang itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Pasalnya, pengembalian dilakukan sebelum pihak Kejari Bintan melakukan penyelidikan.
"Ini iktikad baik mereka. Belum kami lakukan penyelidikan, mereka sudah datang mengembalikannya. Untuk nilai kelebihan bayar tersebut diketahui dari penghitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Tapi kami akan tetap meminta petunjuk ke atasan," kata Wayan.
Setelah diterima Kejari, uang tersebut langsung diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bintan, agar kembali dimasukkan ke kas daerah.