BINTAN, KOMPAS.com - Sebanyak 14 kepala puskesmas di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19 senilai Rp 504 juta ke Kejari Bintan.
"Betul, mereka mengembalikan (uang korupsi) secara serentak tanggal 30 Desember 2021," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Senin (3/1/2022).
Dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2022), pihak Kejari masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian yang telah dikembalikan ke-14 kepala puskesmas dengan data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca juga: Pakai Dana BOS untuk Berlibur ke Malaysia, Eks Kepala Sekolah SMA di Batam Jadi Tersangka Korupsi
Fajran menjelaskan, pengembalian uang korupsi tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada 9 Desember 2021.
Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Dengan demikian, kata dia, total kerugian negara yang dikembalikan ke Kejari bintan sekitar Rp 600 juta.
"Uang tersebut disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan," kata Fajran.
Baca juga: Periksa Anggota DPRD Batam, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Fee Bupati Bintan
Dikutip dari laman resmi Facebook Kejari Bintan, pengembalian uang dugaan korupsi tersebut diserahkan langsung oleh kepala puskesmas se-Kabupaten Bintan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fajrian Yustiardi sejumlah Rp 504.560.000 dengan perincian: