Salin Artikel

Kepala Puskesmas di Bintan Didakwa Korupsi Uang Insentif Nakes

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Zailendra Permana.

Terdakwa merupakan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa itu dipimpin ketua majelis hakim Risbarita Simarangkir.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, terdakwa Zailendra didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana dakwaan yang telah kami bacakan tadi, terdakwa melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan, tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Kemudian, nama-nama yang diusulkan tidak menerima seluruh dana yang telah dicairkan pemerintah," ujar Fajrian kepada wartawan, Rabu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor dalam perkara ini, anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop periode 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa hanya bisa mempertanggungjawabkan sekitar Rp 332 juta.

"Rp 500 juta lebih sisanya di-mark up, tidak dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara," sebut Fajrian.

Dalam surat dakwaan, jaksa sempat menyebutkan sejumlah nama selain terdakwa Zailendra.

Fajrian menyampaikan, terdakwa dan nama-nama yang disebutkan itu telah mengembalikan dugaan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.

"Sampai sekarang Rp 150 yang dikembalikan. Baik itu Ayu, Tia, Kristal ataupun beberapa nakes termasuk terdakwa. Jadi yang belum dikembalikan Rp 350 juta," kata Fajrian.


Seperti diketahui, setelah kasus ini ditangani oleh jaksa, sebanyak 14 kepala Puskesmas lain di Kabupaten Bintan serentak mengembalikan kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan.

Kelebihan bayar tersebut diserahkan ke Kejari Bintan untuk dikembalikan ke kas daerah.

Total kelebihan bayar yang diserahkan sebesar Rp 1,9 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor, masih ada yang belum diserahkan Puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 219 juta.

Fajrian menyebutkan, pengembalian dana itu merupakan iktikad baik dari para kepala Puskesmas sebelum pihaknya melakukan penyelidikan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/02/181442778/kepala-puskesmas-di-bintan-didakwa-korupsi-uang-insentif-nakes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke