BANJARMASIN, KOMPAS.com - Aliran dana arisan online bodong di Banjarmasin diduga mengalir ke rekening Briptu MS.
Anggota Polresta Banjarmasin itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya berinisial RA, yang merupakan bandar arisan online bodong tersebut.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i, menuturkan, dari keterangan saksi-saksi, diketahui jika Briptu MS menerima aliran dana yang masuk ke rekeningnya.
"Dari hasil penyidikan, MS terlibat dalam aliran dana para nasabah arisan online yang masuk ke rekeningnya," ungkap Rifa'i, kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Briptu MS, Suami dari Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin Jadi Tersangka
Selain pemeriksaan saksi, dilakukan juga pemeriksaan internal terhadap Briptu MS.
Dari hasil pemeriksaan itu, Polda Kalsel akhirnya menetapkan Briptu MS sebagai tersangka.
"MS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel," ujar dia.
Karena terbukti membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong, Briptu MS kata Rifa'i akan dikenakan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik Polri.
"Baik pemeriksaan kasus tindak pidananya di Ditreskrimum Polda Kalsel maupun dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri ditangani Bidang Propam Polda Kalsel," pungkas dia.