BANJARMASIN, KOMPAS.com - Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memeriksa Briptu MS yang tak lain adalah suami dari RA, bandar arisan online.
Dari hasil pemeriksaan itu, Polda Kalsel akhirnya menemukan keterlibatan Briptu MS dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
"MS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i, kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Korban Penipuan Arisan Online Bodong di Banjarmasin Terus Bertambah, Kini Berjumlah 356 Orang
Rifa'i mengatakan, ditetapkannya Briptu MS selain pemeriksaan internal, juga dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan korban dari RA.
Dari keterangan saksi-saksi itu, diketahui jika Briptu MS menerima aliran dana yang masuk ke rekeningnya.
"Dari hasil penyidikan, MS terlibat dalam aliran dana para nasabah arisan online yang masuk ke rekeningnya," ungkap dia.
Karena terbukti membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong, Briptu MS kata Rifa'i akan dikenakan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik Polri.
"Baik pemeriksaan kasus tindak pidananya di Ditreskrimum Polda Kalsel maupun dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri ditangani Bidang Propam Polda Kalsel," pungkas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.