Untuk kepentingan penyidikan, Briptu MS yang sehari-hari bertugas di Polresta Banjarmasin telah ditahan.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.
Baca juga: Korban Arisan Online Bodong Istri Polisi di Banjarmasin Capai 230, Kerugian Tembus Rp 6 Miliar
Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.
Sampai saat ini, 300 lebih korban yang melapor ke polisi mengaku telah ditipu oleh RA dengan nilai kerugian total sebesar Rp 9 miliar.
Karena perbuatannya, tersangka RA akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.