Salin Artikel

Briptu MS, Suami dari Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan itu, Polda Kalsel akhirnya menemukan keterlibatan Briptu MS dan langsung menetapkannya sebagai tersangka. 

"MS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i, kepada wartawan, Selasa (1/2/2022). 

Rifa'i mengatakan, ditetapkannya Briptu MS selain pemeriksaan internal, juga dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan korban dari RA. 

Dari keterangan saksi-saksi itu, diketahui jika Briptu MS menerima aliran dana yang masuk ke rekeningnya.

"Dari hasil penyidikan, MS terlibat dalam aliran dana para nasabah arisan online yang masuk ke rekeningnya," ungkap dia.

Karena terbukti membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong, Briptu MS kata Rifa'i akan dikenakan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik Polri. 

"Baik pemeriksaan kasus tindak pidananya di Ditreskrimum Polda Kalsel maupun dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri ditangani Bidang Propam Polda Kalsel," pungkas dia.


Untuk kepentingan penyidikan, Briptu MS yang sehari-hari bertugas di Polresta Banjarmasin telah ditahan. 

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin. 

RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.

Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya. 

Sampai saat ini, 300 lebih korban yang melapor ke polisi mengaku telah ditipu oleh RA dengan nilai kerugian total sebesar Rp 9 miliar. 

Karena perbuatannya, tersangka RA akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/01/201535578/briptu-ms-suami-dari-bandar-arisan-online-bodong-di-banjarmasin-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke